Perjanjian Penanaman Modal
Nomor 014/PWR/X/2026
Para Pihak sepakat membentuk perseroan terbatas dengan struktur kepemilikan yang jelas sebagaimana tercantum dalam Lampiran A.
Setoran modal dilakukan bertahap, dengan perlindungan bagi seluruh pemegang saham selama masa kerja sama.
Perselisihan diselesaikan lebih dulu melalui musyawarah, lalu mediasi atau arbitrase bila diperlukan.






